Leo berharap, para debitur yang memiliki kredit macet agar hadir pada waktunya nanti sesuai jadwal pemanggilan JPN.
“Kiranya (debitur) segera beriktikad baik melunasi kreditnya untuk kepentingan restrukturisasi dan penguatan Bank Banten,” harap Leo.
Sebelumnya, Rabu (31/8), Kejati Banten dan Bank Banten telah menggelar rapat bersama untuk membahas penyelesaian kredit macet dari 862 debitur sebesar Rp364 miliar lebih. Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa pada hari Selasa (6/9), Bank Banten akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara bertahap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun rapat bersama tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan dan Pendampingan Hukum tertanggal 09 Agustus 2022 yang ditandatangani Agus Syabarrudin selaku Direktur Utama Bank Banten kepada Kajati Banten.
Pada pokoknya, Bank Banten mengajukan permohonan Bantuan dan Pendampingan Hukum dari Kejati Banten dalam hal perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio aset kredit berkualitas rendah.(Yudha Krastawan)
