Adapun para tersangka telah dibebaskan penuntutannya berdasarkan sejumlah alasan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Setelah permohonan restorative justice tersangka disetujui, Jampidum selanjutnya memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)