IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan untuk lima tersangka berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Hal itu setelah melalui gelar perkara atau eskpose bersama yang dilakukan secara virtual.
“Ekspose dihadiri oleh Jampidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/9).
Dari kelima tersangka yang dihentikan penuntutannya, tiga orang di antaranya disangka melanggar UU tentang Perlindungan Anak.
“Ketiga tersangka adalah Moh Ainul Yaqin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Riska Sari Nastiti dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Adit Sri Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Probolinggo,” papar Sumedana.
Sementara dua tersangka lainnya yang juga dihentikan proses penuntutannya yaitu, Samuel Budiono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Uci Indah Lestari dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun para tersangka telah dibebaskan penuntutannya berdasarkan sejumlah alasan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Setelah permohonan restorative justice tersangka disetujui, Jampidum selanjutnya memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)