Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Bebaskan Lima Tersangka, Termasuk Dua Pelanggar UU Perlindungan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Bebaskan Lima Tersangka, Termasuk Dua Pelanggar UU Perlindungan Anak
Headline

Kejagung Bebaskan Lima Tersangka, Termasuk Dua Pelanggar UU Perlindungan Anak

Farih
Farih Published 01 Sep 2022, 18:33
Share
2 Min Read
157654ac 1025 4baa 9b4c 321827c553de
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan untuk lima tersangka berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Hal itu setelah melalui gelar perkara atau eskpose bersama yang dilakukan secara virtual.

“Ekspose dihadiri oleh Jampidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/9).

Dari kelima tersangka yang dihentikan penuntutannya, tiga orang di antaranya disangka melanggar UU tentang Perlindungan Anak.

“Ketiga tersangka adalah Moh Ainul Yaqin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Riska Sari Nastiti dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Adit Sri Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Probolinggo,” papar Sumedana.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Sementara dua tersangka lainnya yang juga dihentikan proses penuntutannya yaitu, Samuel Budiono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Uci Indah Lestari dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, news, uu perlindungan anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Luis Milla Mulai Pimpin Latihan Persib 1662016049 Luis Milla Mulai Pimpin Latihan Persib
Next Article IMG 20220901 WA0070 Artis El & Sabian Di OPJ, Ketum KONI DKI Siap Salurkan Bakat Anak Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?