IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/9).
“Adapun keempat saksi diperiksa adalah karyawan PT Waskita Karya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Keempat saksi yang diperiksa ialah INA selaku Divisi Infrastruktur I, DA selaku Divisi Infrastruktur III, L selaku Divisi Infrastruktur II dan AH selaku Overseas Division.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Hasnaeni (H) yang juga dikenal sebagai ‘wanita emas’ selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Lalu, Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 dan Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.
Selain itu, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan Anugrianto (A) selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Adapun penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh kedua perusahaan negara tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,5 triliun.(Yudha Krastawan)