Selain itu, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan Anugrianto (A) selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Adapun penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh kedua perusahaan negara tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,5 triliun.(Yudha Krastawan)