IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Yarson Laungi dan Rido Wansah.
“Keduanya dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif setelah melalui ekspose virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (19/9).
Yarson Laungi yang disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali. Sedangkan Rido Wansah yang disangka melakukan pengancaman berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Keduanya kini dibebaskan setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Hal itu setelah terpenuhinya persyaratan untuk permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Sumedana.
Selain itu, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian kedua tersangka pun dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Sumedana seraya menyebutkan permohonan penghentian penuntutan juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)