IPOL.ID – Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sebuah rumah mewah seluas 805 m2 yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Rumah tersebut tercatat atas nama TN alias AN, selaku Beneficial Ownership atau Pemilik dari CV VIP dan PT MCN.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
“Kemudian pada 14 Mei 2024, tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung,” ungkap Ketut.
Adapun penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sebanyak 21 tersangka yang salah satunya merupakan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Selain itu, Kejagung juga telah mengantongi jumlah kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun.
