IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan penghentian penuntutan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Permohonan tersebut dikabulkan setelah melalui gelar perkara atau ekspose yang dilakukan secara virtual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyebut, ekspose itu dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Koordinator pada Jampidum.
“Termasuk juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda,” ujarnya di kantor Puspenkum Kejagung, Senin (5/9).
Adapun ketiga tersangka yang permohonan restorative justice-nya dikabulkan, di antaranya Saprijon PGL Ambo B Markis dari Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mayar Mantik dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Leonardo Mongdong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.