Dalam pelaksanaannya, kata dia, sita eksekusi ini turut melibatkan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).
“Setelah disita, aset sita eksekusi tersebut akan diserahkan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat kepada PPA melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pusat,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)