IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan pengemplangan pajak sebesar Rp97,3 miliar.
“Diterima penyerahan tahap dua, atas nama tersangka HP dan tersangka korporasi PT PJM,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Dalam kasus ini, HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) pada Januari- September 2016.
Namun, HP malah dengan sengaja merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya).
“Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik tersangka HP dialihkan menjadi atas nama tersangka Korporasi PT PJM, dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017,” ujar Katarina.
Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp97.309.185.494
“Secara rinci, tersangka HP rugikan negara sebesar Rp50.526.419.576,- dan tersangka korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919,” papar Katarina.
Akibat perbuatannya, HP dan PT PJM disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(Yudha Krastawan)