IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) secara simbolis kepada ahli waris peserta bernama Achmad Fadholi, yang meninggal dunia akibat serangan jantung. Total santunan yang diberikan mencapai Rp1.341.175.580, dan diterima langsung oleh Rusmiyati, istri almarhum, di Gedung Graha Mandiri, Jakarta.
Hendi Kurniawan, selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi yang mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Achmad Fadholi. ”Kami turut duka cita yang sedalam-dalamnya kepada almarhum Achmad Fadholi yang saat bekerja mengalami serangan jantung dan meninggal dunia. Semoga beliau husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” Besarnya santunan yang diterima ahli waris memang tidak bisa pernah menggantikan pengorbanan almarhum selaku tulang punggung keluarga, namun setidaknya santunan ini bisa dimanfaatkan oleh ahli waris sebagai bekal untuk melanjutkan hidup sepeninggal almarhumah, ujar Hendi
Ia menjelaskan almarhum menjabat sebagai Department Head Corporate Secretary PT Bumi Daya Plaza, salah satu perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kebon Sirih. Menurut Hendi, kasus meninggal dunia akibat serangan jantung saat bekerja termasuk dalam kategori kecelakaan kerja bagi peserta penerima upah (PU). Dengan demikian, ahli waris berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terlapor.
Total santunan yang diterima terdiri atas manfaat JKK Rp1.039.969.600, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) beserta hasil pengembangannya Rp279.050.210, serta saldo Jaminan Pensiun (JP) Rp22.155.770. Selain itu, Hendi memberikan apresiasi kepada PT Bumi Daya Plaza, perusahaan di bidang pengelolaan gedung, properti, dan jasa konstruksi yang dikenal tertib iuran dan administrasi, serta patuh terhadap aturan program Jamsostek. ”Perusahaan yang patuh artinya peduli dengan hak perlindungan seluruh pekerjanya. Karena yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja hingga kematian itu dapat menimpa siapa saja, kapan saja, tanpa diprediksi sebelumnya,” ujar Hendi.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan dan manfaat kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). ”Untuk itu kami selalu mengingatkan dan mendorong seluruh perusahaan binaan agar jangan sampai menunggak iuran atau melanggar aturan, karena itu menyangkut hak perlindungan pekerja,” sebut Hendi.
Hendi juga menegaskan setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami selalu wanti-wanti agar jangan sampai terjadi risiko seperti kecelakaan kerja atau meninggal pada pekerja dalam kondisi perusahaan yang melanggar. Karena jika itu terjadi maka perusahaanlah yang wajib memberikan hak kepada peserta atau ahli warisnya sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang BPJS,” tegasnya.
Sementara itu, Rusmiyati, istri sekaligus ahli waris almarhum Achmad Fadholi, menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanan dan santunan yang diterimanya. Ia mengaku tidak menyangka bahwa suaminya meninggalkan manfaat Jamsostek dengan nilai yang begitu besar.
”Uang santunan ini sangat bermanfaat bagi kami sekeluarga. Kami akan pergunakan sebaik-baiknya untuk kelangsungan kami sekeluarga,” ujar Rusmiyati dengan haru. (msb/dani)
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Serahkan Santunan Rp1,3 Miliar kepada Ahli Waris Peserta
