IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera mengeksekusi buronan terpidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji.
Hal itu menyusul penangkapan Moh Shonhaji oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat, Rabu (31/8).
Usai ditangkap, Moh Shonhaji langsung diserahkan oleh Tim Tangkap Buronan Kejagung kepada Kejati Jawa Timur.
“Terpidana Moh Shonhaji diserahkan oleh Tim Tangkap Buronan Kejagung ke Kejati Jawa Timur, untuk selanjutnya dieksekusi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/9).
Moh Shonhaji merupakan terpidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.