Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Kembalikan Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Kembalikan Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
HeadlineHukumNews

Kejagung Kembalikan Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Farih
Farih Published 01 Sep 2022, 20:01
Share
1 Min Read
5c80c023 fd2f 4343 9399 2e81a5b7744a
Berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadu Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan empat berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pengembalian keempat berkas tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) karena dianggap belum lengkap secara formil dan materiil.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/9).

Adapun keempat berkas tersangka yang dikembalikan oleh Jaksa P16 yakni atas nama tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Keempat tersangka itu telah diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka itu diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua secara bersama-sama dan berencana.

“Guna kepentingan penyidikan, saat ini keempat tersangka menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus 2022 hingga 27 September 2022,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigadir j, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article penangkapan dpo kejati jatim.jpg Kejati Jatim Segera Eksekusi Koruptor Gedung DPRD Kota Madiun
Next Article f7429dab 032e 474d bb2c 3c1f78344dff Truk Kontainer dan Angkutan Barang Tak Layak Jalan Dirazia Aparat di Cakung

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineOlahraga
Shin Tae Yong dan Patrick Kluivert Gelar Pertemuan di Korea Selatan, Gosipin Timnas Indonesia atau PSSI?
07 Jun 2026, 10:50
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?