IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera mengeksekusi buronan terpidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji.
Hal itu menyusul penangkapan Moh Shonhaji oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat, Rabu (31/8).
Usai ditangkap, Moh Shonhaji langsung diserahkan oleh Tim Tangkap Buronan Kejagung kepada Kejati Jawa Timur.
“Terpidana Moh Shonhaji diserahkan oleh Tim Tangkap Buronan Kejagung ke Kejati Jawa Timur, untuk selanjutnya dieksekusi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/9).
Moh Shonhaji merupakan terpidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enan bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta subsidiair pidana penjara selama tiga tahun penjara,” papar Sumedana.
Sayangnya usai divonis bersalah, kata dia, Moh Shonhaji tak kunjung memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)