IPOL.ID – Razia kelayakan kendaraan truk kontainer dan angkutan barang digelar aparat gabungan. Razia tersebut dilakukan di Jalan Radjiman, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (1/9). Hal tersebut lantaran adanya peristiwa kecelakaan truk trailer maut di Kota Bekasi, Rabu (31/8) kemarin.
Dalam razia itu, aparat gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI-Polri melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap surat-surat kelayakan kendaraan. Di antaranya surat tanda uji kendaraan/KIR yang sudah habis masa berlakunya pada sejumlah truk angkutan barang.
Kasie Ops Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, selain melakukan penindakan. Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi keselamatan dalam berkendara kepada seluruh pengendara truk.
“Petugas juga mengimbau kepada pengemudi yang merasa lelah, agar diminta untuk beristirahat menghindari terjadinya kecelakaan,” kata Riky pada wartawan, Kamis (1/9).
Puluhan truk kontainer dan angkutan barang yang melintas di Jalan Radjiman, Cakung, diberhentikan oleh petugas gabungan saat digelar razia Lintas Jaya, Kamis ini.
Setiap pengemudi truk yang terjaring razia diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat terutama surat ijin kelayakan kendaraan/KIR.
Dalam razia yang digelar petugas, menyusul adanya insiden kecelakaan maut truk trailer di Kota Bekasi pada Rabu kemarin. Senyatanya, dalam razia itu masih ditemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas angkutan barang.
Untuk itu, sanksi yang diberikan bagi kendaraan angkutan barang yang kedapatan telah habis masa berlaku uji KIR-nya dihentikan operasinya.
Sementara itu, kendaraan dikandangkan sementara waktu di Terminal Pengandangan Pulogebang dan Pulogadung. Namun demikian, belum terdata jumlah total kendaraan yang dikandangkan tersebut. (Joesvicar Iqbal)