IPOL.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membeberkan awal mula dugaan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Albar Mahdi (AM), santri Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
Dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022), kronologi dugaan penganiayaan itu didapatkan Kemen PPPA setelah berkoordinasi melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo.
AM bersama dua korban lainnya merupakan panitia kegiatan Perkaju. Setelah kegiatan tersebut, ketiga korban mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. Namun, setelah diperiksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang.
Korban kemudian diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022.
Namun pasak yang hilang itu tak kunjung ditemukan pada pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan. Ketiga korban kemudian menghadap dan melaporkan hal tersebut.
Menanggapi laporan itu, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha.
Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.
Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB.
Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain korban AM mengalami kelelahan seusai kegiatan perkaju.
“Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.
Nahar menjelaskan penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan pra rekonstruksi, dimulai dari tempat kegiatan Perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor.
Penyidik pun masih terus mendalami kasus tersebut. Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini telah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.
“Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan,” ujar Nahar.
Kemen PPPA menyatakan menyesalkan atas terjadinya penganiayaan santri Gontor tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan proses hukumnya.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren Gontor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban,” kata Nahar.
Nahar mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan proses hukumnya.
Lebih lanjut, Nahar mengingatkan orang tua sepatutnya untuk selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan.
Lewat pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua diharapkan dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang, dan mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak.
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat tidak takut melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali,” ucapnya.
KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melaluihotline129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. (Far)