IPOL.ID – Pemerimtah secara resmi tanggal 3 September 2022, pukul 14.30 WIB, mengumumkan kenaikan resmi harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pertalite yang tadinya Rp7.650 menjadi Rp10.000, Biosolar Rp6.800, sebelumnya Rp5.150 dan Pertamax Rp12.000 menjadi Rp14.500 WIB.
Terkait kenaikan harga BBM, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, kenaikan harga BBM sudah dipastikan akan ada penyesuaian tarif angkutan. Baik orang maupun barang, sesuai nilai keekonomian untuk mendukung biaya operasional.
Dari Aptrindo (Assosiasi Penguasa Truck Indonesia), melalui sidang pleno telah memutuskan kenaikan tarif sebesar 25 % berlaku secara Nasional. Hal ini pasti akan direspon oleh para pelaku transportasi lainnya untuk menyesuaikan tarif dan mendukung biaya operasional.
“Hal yang wajar dan masuk akal saya kira kenaikan tersebut terjadi hanya dalam pengaturan kenaikan tarif angkutan ini Pemerintah atas nama negara harus hadir melakukan pengawasan sehingga kenaikan tarif tidak terlalu membebankan konsumen,” ujar Budiyanto dikonfirmasi ipol.id, Minggu (4/9).