IPOL.ID – Polri mengapresiasi Tim Khusus dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi merampungkan berkas penyidikan perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya.
Kejagung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah lengkap atau P-21.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Tim Khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” tutur Irjen Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.