IPOL.ID – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat menghormati sikap DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan tidak mencampuri urusan internalnya dalam urusan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Oleh karena itu, pimpinan MPR akan segera mengirimkan surat menjawab surat pimpinan DPD terkait usulan pergantian tersebut. “Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR dan pandangan para Pimpinan MPR, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD dan tidak mencampuri urusan internal DPD,” kata Bambang Soesatyo seusai Rapim MPR di Jakarta, Senin (19/9).
Pimpinan MPR mempersilakan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD untuk memastikan bahwa usulan pergantian Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR, serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR,” kata Bambang Soesatyo.
Para Wakil Ketua MPR yang hadir dalam rapim tersebut adalah Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.