IPOL.ID – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat menghormati sikap DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan tidak mencampuri urusan internalnya dalam urusan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Oleh karena itu, pimpinan MPR akan segera mengirimkan surat menjawab surat pimpinan DPD terkait usulan pergantian tersebut. “Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR dan pandangan para Pimpinan MPR, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD dan tidak mencampuri urusan internal DPD,” kata Bambang Soesatyo seusai Rapim MPR di Jakarta, Senin (19/9).
Pimpinan MPR mempersilakan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD untuk memastikan bahwa usulan pergantian Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR, serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR,” kata Bambang Soesatyo.
Para Wakil Ketua MPR yang hadir dalam rapim tersebut adalah Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Selain membahas usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,
rapim juga membahas berbagai hal. Mulai dari penentuan jadwal Rapat Gabungan MPR, pematangan persiapan penyelenggaraan pembentukan World Forum People’s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia) yang diinisiasi oleh MPR, 24-26 Oktober 2022, di Gedung Merdeka, Bandung.
Pembahasan usulan penggantian Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD, Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung dilakukan berdasarkan surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah.
Pimpinan MPR juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR dari Utusan DPD dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan.
Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat: 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR, tertanggal 19 Agustus 2022.
Serta Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, nomor surat: 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR unsur DPD Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.
Pimpinan MPR RI juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD, nomor surat: 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.
Ketua DPR ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Rapat Pimpinan MPR juga memutuskan Rapat Gabungan MPR RI untuk membahas persiapan Sidang Paripurna MPR terkait pembentukan Panitia Ad Hoc yang semula dijadwalkan pada 20 September 2022, akan diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Mengingat MPR saat ini sedang fokus mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People’s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia). (ahmad)