IPOL.ID – Persoalan mafia tanah di Indonesia hingga saat ini belum dapat diberantas. Namun demikian, permasalahan mafia tanah dapat diminimalisir. Salah satunya dengan cara mereformasi internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang yang mengatakan bahwa Komisi II DPR sebagai fungsi pengawasan tentang percepatan pertanahan di Indonesia, dan yang menyangkut hal itu, sesungguhnya pada kasus mafia tanah diduga pelaku kejahatan itu sendiri berada di internal Kementerian ATR/BPN.
“Tentu masalah yang paling pokok pada kasus mafia tanah berada pada masalah internal di Kementerian ATR/BPN. Percuma jika belum ada reformasi diinternal Kementerian ATR BPN,” kata Junimart dalam diskusi media bertema 100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Pemberantasan Mafia Tanah dan Janji Reforma Agraria di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Sebab, sambung Junimart, pernah dia bolak balik ke daerah menghadiri rapat keadilan soal kasus mafia tanah. Kendati dimenangkan di pengadilan. Walaupun surat yang dimiliki dalam bentuk Girik dan Profounding namun yang muncul Sertifikat.