IPOL.ID – PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesia Power (IP) meraih penghargaan Anugerah Konservasi Alam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas jasanya dalam menjaga kelestarian alam. Penghargaan tersebut diberikan PLTP Gunung Salak dengan kategori Mitra Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi (KSDAE).
Penghargaan itu diberikan karena PLTP Gunung Salak yang telah berjasa dalam memberikan dukungan edukasi kepada 283 orang generasi muda melalui pendidikan konservasi serta dukungan operasional Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak sejak tahun 2019.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, kekayaan alam Indonesia merupakan benteng terakhir yang perlu dikawal dan dijaga semua pihak. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 2.
”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.