IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan sidang perdana untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Banten pada Rabu (7/9) pukul 09.00 WIB.
Kedua terdakwa yaitu mantan Vice President Bank Bank Banten, Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM, Rasyid Syamsudin.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan acara persidangan pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (6/9).
Atas penetapan sidang tersebut, Leo mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Apalagi, kata dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan penahanan kedua terdakwa selama 30 hari ke depan.
Kedua terdakwa ditahan sejak 5 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Rutan kelas IIA B Pandeglang.
“Diharapkan dengan bergulirnya persidangan maka nantinya akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Bank Banten dapat menjadi Bank yang sehat dan terpercaya,” harap Leo.
Dalam kasus ini, Bank Banten diduga telah memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Tahun 2017. Namun, pemberian fasilitas KMK tersebut malah diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp186,5 miliar.
Itu berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.(Yudha Krastawan)