IPOL.ID – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang hari ini
Bebasnya Ratu Atut itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, Bu Atut hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, Selasa (6/9/2022).
Dia menyebut jika Ratu Atut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Salah satu syaratnya ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana.
“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK PB-nya seperti itu,” beber dia.
Ratu Atut sebelumnya mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 lalu.
Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dia juga turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Sementara untuk kasus Alkes, ia dihukum 5,5 tahun penjara. Ia mulai ditahan per Desember 2013.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyebut Ratu Atut baru bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
“Yang bersangkutan masih wajib mengikuti bimbingan di Bapas Serang,” kata Rika.
Ratu Atut akan bertempat tinggal di Serang selama masa bimbingan itu. Maka, penjamin Pembebasan Bersyarat Ratu Atut berdomisili di sana. Namun, dia tak menyebutkan identitasnya.
Ratu Atut harus memenuhi aturan selama masih dalam masa bimbingan. Jika melanggar, maka hak Pembebasan Bersyarat dapat dicabut. (Far)