Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dari Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dari Penjara
HeadlineHukumNews

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dari Penjara

Farih
Farih Published 06 Sep 2022, 17:11
Share
2 Min Read
6316e0a923d24 mantan gubernur banten ratu atut chosiyah napi koruptor suap ketua mk akil mochtar 665 374
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: Ant
SHARE

Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dia juga turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Sementara untuk kasus Alkes, ia dihukum 5,5 tahun penjara. Ia mulai ditahan per Desember 2013.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyebut Ratu Atut baru bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

“Yang bersangkutan masih wajib mengikuti bimbingan di Bapas Serang,” kata Rika.

Ratu Atut akan bertempat tinggal di Serang selama masa bimbingan itu. Maka, penjamin Pembebasan Bersyarat Ratu Atut berdomisili di sana. Namun, dia tak menyebutkan identitasnya.

Ratu Atut harus memenuhi aturan selama masih dalam masa bimbingan. Jika melanggar, maka hak Pembebasan Bersyarat dapat dicabut. (Far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, ratu atur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 936acaad 6015 4e87 b518 68dbc0d9bdec Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Diadili di Pengadilan Tipikor Serang
Next Article sebuah truk fuso tabrak belasan sepeda motor yang terparkir di jalur tengkorak cianjur 169 Hilang Kendali, Truk Fuso Seruduk 14 Motor di Cianjur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?