Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Konsisten Jaga Kelestarian Alam, Anak Usaha PLN Raih Penghargaan Anugerah Konservasi Alam dari KLHK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Konsisten Jaga Kelestarian Alam, Anak Usaha PLN Raih Penghargaan Anugerah Konservasi Alam dari KLHK
Ekonomi

Konsisten Jaga Kelestarian Alam, Anak Usaha PLN Raih Penghargaan Anugerah Konservasi Alam dari KLHK

Farih
Farih Published 06 Sep 2022, 15:39
Share
3 Min Read
52eeab82 a506 4258 bbb6 e57ad35d336d
PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesia Power (IP) meraih penghargaan Anugerah Konservasi Alam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas jasanya dalam menjaga kelestarian alam. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesia Power (IP) meraih penghargaan Anugerah Konservasi Alam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas jasanya dalam menjaga kelestarian alam. Penghargaan tersebut diberikan PLTP Gunung Salak dengan kategori Mitra Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi (KSDAE).

Penghargaan itu diberikan karena PLTP Gunung Salak yang telah berjasa dalam memberikan dukungan edukasi kepada 283 orang generasi muda melalui pendidikan konservasi serta dukungan operasional Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak sejak tahun 2019.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, kekayaan alam Indonesia merupakan benteng terakhir yang perlu dikawal dan dijaga semua pihak. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 2.

”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0106
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
Dari Pegunungan Papua, Aroma Kopi Tiom Tembus Pasar Nasional Lewat Program PLN Peduli
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kelestarian alam, klhk, PLN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anies l Siap Dipanggil KPK Terkait Formula E, Anies Ngaku Tak Ada Persiapan Khusus
Next Article 936acaad 6015 4e87 b518 68dbc0d9bdec Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?