Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK: Tak Ada Kepentingan Lain, Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK: Tak Ada Kepentingan Lain, Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum
HeadlineHukumNews

KPK: Tak Ada Kepentingan Lain, Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum

Farih
Farih Published 19 Sep 2022, 20:21
Share
2 Min Read
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua murni penegakan hukum.

Tak ada kepentingan lain di balik penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah kepala daerah di Bumi Cendrawasih.

“Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Ali menjelaskan, KPK punya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua ke tahap penyidikan.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga
Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker

Alat bukti itu antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, surat/dokumen, dan petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kata Ali, KPK sudah melakukan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mulai dari menyampaikan surat panggilan kepada Lukas Enembe tanggal 7 September 2022 untuk menjalani pemeriksaan tanggal 12 September 2022, di Mako Brimob Papua.

Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan sakit.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, lukas enembe, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kasus Balita Empat Tahun Disodomi Berkali-kali, Ibu Lapor ke Polrestro Jaktim
Next Article IMG 20220919 WA0100 Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga jadi Presiden

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineHukum
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
07 Jun 2026, 05:56
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?