Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Logo dan Konten Vidio Dicatut, Vidio Pidanakan Penyedia STB Welhome
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Logo dan Konten Vidio Dicatut, Vidio Pidanakan Penyedia STB Welhome
Hukum

Logo dan Konten Vidio Dicatut, Vidio Pidanakan Penyedia STB Welhome

Iqbal
Iqbal Published 23 Sep 2022, 15:52
Share
4 Min Read
STB VIDIO
Menindaklanjuti laporan oleh Vidio, aparat Kepolisian Daerah Banten telah melakukan penggeledahan atas tempat produksi STB Welhome, di Kabupaten Tangerang. Foto: Ist
SHARE

Melalui kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim kerugian yang diderita-nya mencapai hingga ratusan miliar, dikarenakan biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi.

Ditambah lagi dengan adanya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri. Selain itu, Vidio-pun mengalami kerugian luar biasa akibat pendistribusian produk STB ini secara masif melalui berbagai platform e-commerce dan toko-toko elektronik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Vidio adalah pemilik dan/atau pemegang lisensi atas setiap konten tayangan yang tersedia pada platform-nya.

Sehingga, selaku pemilik merek dan/atau pemilik/pemegang hak cipta, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten milik-nya, terlebih untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio.

Baca Juga

TAMBANG ILEGAL
Polda Banten Bekuk 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Polda Banten Kerahkan Unit K9 dan X-Ray di Pelabuhan Merak
Sharp Jalin Kerjasama dengan Aplikasi Vidio Berikan 3 Bulan Nonton Gratis
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aplikasi vidio, Pembajakan HaKI, platform Over the Top, Polda banten, televisi streaming
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article melon Keren! Langit Musik dan UPoint.ID Hadir di Time Square New York
Next Article bandara rusia Putin Mobilisasi Pasukan Cadangan, Rakyat Rusia Berebut Keluar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Headline
Harta Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2 Triliun
13 May 2026, 14:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?