IPOL.ID – Putri Candrawathi (PC) dan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) masih ngotot menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang. Hal ini mengundang keheranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, Jateng, ada dugaan yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap PC.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, jika ada dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus ini. Sedangkan berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur tindakan pelecehan seksual tersebut.
Pertama, ungkap dia, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi. “Sementara ini peristiwanya di rumah PC dan di sana ada saksi KM dan S, Susi (ART),” ujar Edwin kepada wartawan, Senin (5/9).
Unsur kedua, lanjut Edwin, adanya relasi kuasa antara OC dengan Brigadir J. “Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Brigadir J adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS. Jadi terlalu nekat. Dan sebenarnya dari posisi ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, sedangkan itu tidak ada,” paparnya.