IPOL.ID-Respon Mahkamah Agung (MA) dalam menyikapi terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung non-aktif Sudrajat Dimyati dan sejumlah pegawai dipuji.
Alih-alih bersikap reaktif atau membela diri, MA secara serius langsung berbenah dengan mengambil langkah-langkah konkret dan terukur.
Pengamat hukum Masriadi Pasaribu menilai, sikap MA mencerminkan semangat reformasi hukum di lembaga peradilan sebagaimana diharapkan masyarakat.
“MA tidak melakukan pembelaan atau memberi bantuan hukum pada hakim dan pegawai yang jadi tersangka KPK,” kata Masriadi, Kamis (29/9), saat keterangan.
Menurut Masri yang pernah mengabdi di Universitas Assyafiiyah mengatakan, melalui kekuasaan yang dimiliki, MA bisa saja menempuh cara lain semisal mencari-cari celah hukum dari kasus yang terjadi. Namun rupanya, kehendak untuk melakukan perbaikan internal tampak begitu kuat di antara pimpinan dan petinggi MA.
Dia pun menilai tepat langkah-langkah seperti pemberhentian sementara seluruh tersangka, pemeriksaan terhadap atasan langsung para tersangka, peningkatan kerja satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan, dan ikrar penguatan Pakta Integritas.