IPOL.ID – Kasus saling klaim status kepemilikan lahan di kawasan Pancoran Buntu 2, antara warga setempat dengan PT Pertamina (Persero) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (9/9).
Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam sidang beragendakan pemeriksaan setempat/lokasi digelar langsung di lahan Pancoran Buntu 2 sebagai objek yang diperkarakan.
Turut hadir dalam persidangan yakni pengacara dari warga yang mengaku ahli waris selaku penggugat dan PT Pertamina Training and Consulting (PTC) sebagai pihak tergugat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pantauan IPOL.ID di lokasi, warga tengah mendirikan gerbang besi berwarna hitam yang dipasangi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran. “Pancoran Tolak Penggusuran,” begitu tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.
Saat jalannya sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim berlangsung selama sekitar satu jam mulai pukul 09.30 WIB hingga jam 10.30 WIB.
Hanya Majelis Hakim beserta pihak penggugat, tergugat, dan BPN yang diperbolehkan masuk ke lahan Pancoran Buntu 2. Sedangkan awak media dilarang meliput jalannya persidangan oleh warga yang bermukim di lahan tersebut.
Tiga anggota polisi, dua di antaranya yang mengenakan seragam dinas pun tidak diperbolehkan masuk oleh warga setempat.
“Tadi perjanjiannya cuma tiga orang dari Pertamina,” ucap seorang warga yang melarang polisi untuk masuk ke lahan Pancoran Buntu 2.
Seusai persidangan, sejumlah orang yang berasal dari dalam lahan Pancoran Buntu 2 berhamburan keluar dan berteriak ke arah pihak tergugat yang berjalan menyeberangi kearah SPBU Pertamina.
Mereka juga emosi dan hendak melakukan pemukulan, meski akhirnya berhasil ditahan oleh warga Pancoran Buntu 2 lainnya. Bahkan terlihat ada seorang warga setempat yang memegang besi berukuran pendek.
Kemudian beberapa orang, baik laki-laki dan ibu-ibu menyeberangi jalan raya dan membentangkan spanduk di tengah trotoar hingga sempat menimbulkan kemacetan dua jalur. Mereka terus berteriak-teriak meluapkan protesnya yang berdiri diatas pembatas jalan raya.
Atas kejadian itu, PT PTC selaku pihak tergugat menghiraukan tindakan intimidasi warga tersebut dan memilih meninggalkan lokasi.
Ketua Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat hari ini Majelis Hakim mencoba untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi. Bahkan tadi Hakim menanyakan patok tanah di lokasi yang diduga dipatok sendiri oleh warga.
“Saya melihatnya Hakim tadi dalam posisi mengumpulkan data. Dia mengonfirmasi yang dibawa oleh penggugat dan tergugat, makanya disebutnya sidang pemeriksaan setempat. Bahkan Hakim menanyakan adanya patok tanah di lokasi. Dihadirkan para pihak, dihadirkan pengacara. Kalau ditanya penekanannya, dia (Hakim) memastikan penggugat tahu apa yang dia gugat,” ujar Aditya kepada wartawan.
Legal Head PT PTC, Ahmad Suyudi mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
“Dari saksi penggugat dihadirkan tanggal 21 September hari Rabu. Untuk tergugat belum, biasanya seminggu atau 10 hari setelahnya,” tukas Suyudi. (Joesvicar Iqbal/msb)