Hanya Majelis Hakim beserta pihak penggugat, tergugat, dan BPN yang diperbolehkan masuk ke lahan Pancoran Buntu 2. Sedangkan awak media dilarang meliput jalannya persidangan oleh warga yang bermukim di lahan tersebut.
Tiga anggota polisi, dua di antaranya yang mengenakan seragam dinas pun tidak diperbolehkan masuk oleh warga setempat.
“Tadi perjanjiannya cuma tiga orang dari Pertamina,” ucap seorang warga yang melarang polisi untuk masuk ke lahan Pancoran Buntu 2.
Seusai persidangan, sejumlah orang yang berasal dari dalam lahan Pancoran Buntu 2 berhamburan keluar dan berteriak ke arah pihak tergugat yang berjalan menyeberangi kearah SPBU Pertamina.
Mereka juga emosi dan hendak melakukan pemukulan, meski akhirnya berhasil ditahan oleh warga Pancoran Buntu 2 lainnya. Bahkan terlihat ada seorang warga setempat yang memegang besi berukuran pendek.
Kemudian beberapa orang, baik laki-laki dan ibu-ibu menyeberangi jalan raya dan membentangkan spanduk di tengah trotoar hingga sempat menimbulkan kemacetan dua jalur. Mereka terus berteriak-teriak meluapkan protesnya yang berdiri diatas pembatas jalan raya.