Atas kejadian itu, PT PTC selaku pihak tergugat menghiraukan tindakan intimidasi warga tersebut dan memilih meninggalkan lokasi.
Ketua Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat hari ini Majelis Hakim mencoba untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi. Bahkan tadi Hakim menanyakan patok tanah di lokasi yang diduga dipatok sendiri oleh warga.
“Saya melihatnya Hakim tadi dalam posisi mengumpulkan data. Dia mengonfirmasi yang dibawa oleh penggugat dan tergugat, makanya disebutnya sidang pemeriksaan setempat. Bahkan Hakim menanyakan adanya patok tanah di lokasi. Dihadirkan para pihak, dihadirkan pengacara. Kalau ditanya penekanannya, dia (Hakim) memastikan penggugat tahu apa yang dia gugat,” ujar Aditya kepada wartawan.
Legal Head PT PTC, Ahmad Suyudi mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
“Dari saksi penggugat dihadirkan tanggal 21 September hari Rabu. Untuk tergugat belum, biasanya seminggu atau 10 hari setelahnya,” tukas Suyudi. (Joesvicar Iqbal/msb)