“Artinya, asas desentralisasi asimetris akan tetap berlaku, sehingga Jakarta tidak serta merta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti daerah lainnya, pasti tidak akan seperti itu karena kita sudah siap dengan segala sesuatunya,” katanya.
Narasumber yang lain, perwakilan Ditjen Otda Kuswanto menyatakan terkait perlunya pembentukan kawasan khusus bagi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya kekhususan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.
Terkait kawasan khusus ini, pemerintah dapat membentuk Kawasan Khusus dan/atau Kawasan Strategis Nasional yang meliputi wilayah Jakarta dan daerah berbatasan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Kawasan Khusus dapat dikelola bersama antar pemerintah, Pemdasus Jakarta dan/atau pemerintah daerah berbatasan.
“Ini kita mau bentuk megapolitan dalam bentuk county atau kita gunakan kerja sama, itu opsi-opsi itu yang kemudian nanti akan didiskusikan di dalam pembahasan RUU (DKI Jakarta) ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, Penjabat (Pj) yang terpilih akan memberikan peran yang sentral bagi Jakarta. Menurutnya, tugas pokok Pj dua tahun ke depan adalah bagaimana membawa Jakarta baru lewat perumusan UU terbaru, yang menempatkan ‘kekhususan’ masih menjadi corak pemerintahannya.