Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MIPI Soroti Otonomi Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MIPI Soroti Otonomi Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara
HeadlineNasionalNews

MIPI Soroti Otonomi Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara

Yudha
Yudha Published 25 Sep 2022, 09:09
Share
3 Min Read
IMG 20220925 WA0005
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menjadi narasumber webinar bertajuk “Otonomi Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibukota Negara”, Sabtu (24/9). Foto: Ist.
SHARE

“Artinya, asas desentralisasi asimetris akan tetap berlaku, sehingga Jakarta tidak serta merta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti daerah lainnya, pasti tidak akan seperti itu karena kita sudah siap dengan segala sesuatunya,” katanya.

Narasumber yang lain, perwakilan Ditjen Otda Kuswanto menyatakan terkait perlunya pembentukan kawasan khusus bagi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya kekhususan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.

Terkait kawasan khusus ini, pemerintah dapat membentuk Kawasan Khusus dan/atau Kawasan Strategis Nasional yang meliputi wilayah Jakarta dan daerah berbatasan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Kawasan Khusus dapat dikelola bersama antar pemerintah, Pemdasus Jakarta dan/atau pemerintah daerah berbatasan.

“Ini kita mau bentuk megapolitan dalam bentuk county atau kita gunakan kerja sama, itu opsi-opsi itu yang kemudian nanti akan didiskusikan di dalam pembahasan RUU (DKI Jakarta) ini,” ujarnya.

Baca Juga

Car Free Day (CFD)
Mulai Minggu Ini Jam CFD Jakarta Berubah, Catat Waktunya
Legislator Sebut BPBD DKI Berperan Tanggulangi Bencana di Lingkungan Warga
Dampak Jalan Amblas, Pemprov Petakan Titik Rawan di Jakarta

Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, Penjabat (Pj) yang terpilih akan memberikan peran yang sentral bagi Jakarta. Menurutnya, tugas pokok Pj dua tahun ke depan adalah bagaimana membawa Jakarta baru lewat perumusan UU terbaru, yang menempatkan ‘kekhususan’ masih menjadi corak pemerintahannya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPD RI, Ibu Kota Nusantara (IKN), jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Ombudsman, Otonomi Daerah (Otda)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wawang 5 Jangan Takut Bermimpi, Pudak Wangi Ajak Berkarya di Pocari Sweat Bintang SMA 2022
Next Article IMG 20220924 160523 Dihadiri Anang Hermansyah, Komunitas Dex Capital Rayakan Anniversary Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?