IPOL.ID – Para pekerja yang bergaji setara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) masih berkesempatan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Dikatakan Menaker, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bakal ditransfer BSU sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus. “Misalnya, upah minimum pekerja di DKI Jakarta Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan di samping batas atas Rp3,5 juta atau senilai upah minimum UMK,” sebut Ida Fauziah kepada wartawan dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9).
Politikus PKB itu menjelaskan, dalam penyaluran BSU tahun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.
Menaker menambahkan, per hari Jumat ini Kemenaker kembali menerima data pekerja sebanyak 2,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya data tersebut yang nantinya bakal menjadi penerima BSU gelombang dua.
Sama seperti sebelumnya, data yang masuk tersebut akan melalui proses validasi data. Sebab yang akan menerima BSU adalah pekerja yang pada program bantuan sebelumnya belum dapat.