Diketahui, Rabu (21/9), Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua, tahun 2014.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Mayor (Purn) Isak Satu itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua serta penasihat hukum terdakwa.(Yudha Krastawan)