Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Dakwaan JPU Diyakini Sesuai Keterangan Saksi dan Bukti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Dakwaan JPU Diyakini Sesuai Keterangan Saksi dan Bukti
Hukum

Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Dakwaan JPU Diyakini Sesuai Keterangan Saksi dan Bukti

Iqbal
Iqbal Published 21 Sep 2022, 14:26
Share
2 Min Read
IMG 20220921 WA0004
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini dakwaan terhadap Mayor (Purn) Isak Sattu sudah sesuai keterangan saksi dan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

“Tim JPU yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/9).

Adapun terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu didakwa dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Lalu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Atas dakwaan itu, Isak Sattu menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan.

“Tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim JPU,” tandas Sumedana mengutip keterangan penasihat/terdakwa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, mayor purn isak, pelanggaran ham, pengadilan ham, pn makassar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220921 WA0058 Resepsi Diplomatik HUT RI ke-77 KBRI Den Haag: Sejauh ini Terbesar dan Paling Meriah
Next Article 632a702b4e006 lima pelaku judi online diringkus polres lumajang 375 211 Polres Lumajang Tangkap Perantara Judi Online

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?