IPOL.ID-Pemangku Pura Pucak Bukit Gegelang Bangli, Sang Nyoman Dharma bersama kuasa hukumnya mendatang Polres Bangli. Mereka meminta penyidik menghentikan kasusnya atas laporan seorang pemenang lelang.
Sang Nyoman Dharma yang biasa dipanggil Pak Anom meminta kepada penyidik untuk menghentikan kasus yang saat ini sedang berjalan di Polres Bangli dengan laporan terkait penguasaan lahan.
Menurut Pak Anom apa yang dituduhkan terhadap dirinya terkait penguasaan lahan tidaklah benar karena yang dilakukannya saat itu adalah menggelar ibadah dan upacara keagamaan di Pura.
“Kami sampaikan pada pihak penyidik bahwasanya acara itu adalah acara keagamaan di dalam pura atau tempat ibadah dan tidak ada niat sedikitpun untuk menguasai lahan tanpa ijin dan kalau kita semua sadari Pura atau rumah ibadah adalah termasuk dalam fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak termasuk milik pribadi” ujar Sang Nyoman Dharma di Bangli Rabu (7/9).
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Pak Anom, Douglas ML Tobing meminta kepada penyidik Polres Bangli yang menangani kasus tersebut untuk mengedepankan restorative justice mengingat apa yang dilakukan klientnya adalah sebatas kegiatan keagamaan.