Belakangan diketahui jika sebidang tanah tersebut diatasnya berdiri bangunan Pura Pucak Bukit Gegelang yang diempon oleh 42 Kepala Keluarga. Sang Nyoman Dharma yang menjadi pemangku pura merasa masih berhak melakukan ibadah dan menggelar upacara keagamaan di pura tersebut karena pura adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang peruntukannya untuk ibadah warga.
Hal inipun diperkuat oleh PHDI Bangli yang menyatakan Pura Pucak Bukit Gegelang tidak termasuk dalam objek yang dilelang oleh bank BPR setelah mengadakan pertemuan dengan Direksi PT BPR Kertha Warga Tabanan, perwakilan pengempon pura, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, PHDI Bangli, Camat Tembuku, Polsek Tembuku, Klian Banjar Galiran dan lainnya. Namun oleh pemenang lelang Sang Nyoman Dharma atau Pak Anom dipolisikan dengan tuduhan menguasai lahan tanpa ijin.
Hal inilah yang menimbulkan keresahan bagi warga yang ingin beribadah di Pura Pucak Bukit Gegelang. (bam)