IPOL.ID-Pemangku Pura Pucak Bukit Gegelang Bangli, Sang Nyoman Dharma bersama kuasa hukumnya mendatang Polres Bangli. Mereka meminta penyidik menghentikan kasusnya atas laporan seorang pemenang lelang.
Sang Nyoman Dharma yang biasa dipanggil Pak Anom meminta kepada penyidik untuk menghentikan kasus yang saat ini sedang berjalan di Polres Bangli dengan laporan terkait penguasaan lahan.
Menurut Pak Anom apa yang dituduhkan terhadap dirinya terkait penguasaan lahan tidaklah benar karena yang dilakukannya saat itu adalah menggelar ibadah dan upacara keagamaan di Pura.
“Kami sampaikan pada pihak penyidik bahwasanya acara itu adalah acara keagamaan di dalam pura atau tempat ibadah dan tidak ada niat sedikitpun untuk menguasai lahan tanpa ijin dan kalau kita semua sadari Pura atau rumah ibadah adalah termasuk dalam fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak termasuk milik pribadi” ujar Sang Nyoman Dharma di Bangli Rabu (7/9).
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Pak Anom, Douglas ML Tobing meminta kepada penyidik Polres Bangli yang menangani kasus tersebut untuk mengedepankan restorative justice mengingat apa yang dilakukan klientnya adalah sebatas kegiatan keagamaan.
“Dalam kesempatan ini juga kami minta pihak penyidik untuk menghentikan laporan tersebut dan mengedepankan restorative justice karena unsur mengusai lahan tanpa ijin dalam hal ini tidak terpenuhi, mengingat apa yang dilakukan Pak Anom adalah kegiatan keagamaan di dalam Pura” ujar Douglas Tobing menambahkan.
Sebelumnya Pak Anom diadukan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa ijin oleh pemenang lelang tanah yang diatasnya juga terdapat Pura Pucak Bukit Gegelang. Saat itu tepatnya tanggal 6 September 2021 Pak Anom dalam kapasitasnya sebagai pemangku pura menggelar kegiatan ibadah dan upacara keagamaan yang dihadiri oleh ratusan orang.
Kronologi Kasus
PT BPR Kertha Warga melelang sebidang tanah, berikut bangunan tempat ibadah dan segala turutan yang melekat di atasnya sesuai SHM No. 1705, seluas 7940 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Desa Jehem, Tembuku, Bangli, Bali.
Tanah tersebut dilelang seharga Rp 975 juta, dengan batas akhir penawaran pada 16 Oktober 2019. Pada pengumuman lelang ditampilkan bangunan pura beserta tanahnya.
Belakangan diketahui jika sebidang tanah tersebut diatasnya berdiri bangunan Pura Pucak Bukit Gegelang yang diempon oleh 42 Kepala Keluarga. Sang Nyoman Dharma yang menjadi pemangku pura merasa masih berhak melakukan ibadah dan menggelar upacara keagamaan di pura tersebut karena pura adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang peruntukannya untuk ibadah warga.
Hal inipun diperkuat oleh PHDI Bangli yang menyatakan Pura Pucak Bukit Gegelang tidak termasuk dalam objek yang dilelang oleh bank BPR setelah mengadakan pertemuan dengan Direksi PT BPR Kertha Warga Tabanan, perwakilan pengempon pura, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, PHDI Bangli, Camat Tembuku, Polsek Tembuku, Klian Banjar Galiran dan lainnya. Namun oleh pemenang lelang Sang Nyoman Dharma atau Pak Anom dipolisikan dengan tuduhan menguasai lahan tanpa ijin.
Hal inilah yang menimbulkan keresahan bagi warga yang ingin beribadah di Pura Pucak Bukit Gegelang. (bam)