“Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi petanya dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakannya,” tambahnya.
Terpantau di lokasi, sidang pemeriksaan setempat berlangsung selama sekitar satu jam mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB.
Hanya Majelis Hakim beserta pihak penggugat, tergugat, dan BPN yang diperbolehkan masuk ke lahan Pancoran Buntu 2. Awak media pun dilarang melakukan peliputan jalannya persidangan oleh warga yang bermukim di lahan tersebut.
Tiga anggota polisi, dua di antaranya mengenakan seragam dinas pun tidak diperbolehkan masuk. “Tadi perjanjiannya cuma tiga orang dari Pertamina,” ucap seorang warga yang melarang polisi untuk masuk ke lahan yang mereka duduki.
Warga juga tengah mendirikan gerbang besi berwarna hitam yang dipasangi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran. “Pancoran Tolak Penggusuran,” begitu tulisan yang tertera dalam salah satu spanduk tersebut.
Aditya menambahkan, dalam sidang pemeriksaan setempat hari ini Majelis Hakim mencoba mengumpulkan data dan melakukan verifikasi.