“Saya melihatnya Hakim tadi dalam posisi mengumpulkan data. Dia mengonfirmasi yang dibawa oleh penggugat dan tergugat, makanya disebutnya sidang pemeriksaan setempat. Dihadirkan para pihak, dihadirkan pengacara. Kalau ditanya penekanannya, dia (Hakim) memastikan penggugat tahu apa yang dia gugat,” tutur Aditya.
Sementara itu, Legal Head PT PTC Ahmad Suyudi menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
“Dari saksi penggugat dihadirkan tanggal 21 September hari Rabu. Tergugat belum, biasanya seminggu atau 10 hari setelahnya,” kata Suyudi.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Selatan menyatakan lahan di Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, jelas statusnya merupakan milik PT Pertamina (Persero). Hal itu berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pertamina dan juga putusan pengadilan.
“Saya rasa kalau kita melihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina itu statusnya jelas. Sertifikat sudah ada dan ada keputusan pengadilan juga,” kata Asisten Pemerintahan Wali Kota Jakarta Selatan, Mahludin, Kamis (24/3/2022).