Sehingga, sambung Mahludin, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 itu perlu diamankan oleh pemerintah.
Selain itu, Mahludin menyebut polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.
“Jadi kalau Hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan,” tegas dia.
“Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui polemik sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan.
Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan kembali terulang sebulan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2021.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina Training and Consulting (PTC). (Joesvicar Iqbal/msb)