IPOL.ID- Anies Baswedan dan Riza Patria akan segera menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Keduanya akan mengakhiri jabatannya per 16 Oktober 2022 mendatang. Otomatis, sehari setelahnya, DKI Jakarta akan dipimpin sosok Penjabat Gubernur atau Pj yang akan memimpin Jakarta hingga terpilih Gubernur definitif pilihan rakyat, hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lalu siapa yang layak memimpin DKI Jakarta selama dua tahun mendatang? DPRD DKI Jakarta sendiri telah menyerahkan usulan 3 (tiga) nama calon PJ Gubernur DKI.
Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dalam acara bertajuk “Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta” yang digelar di Kantor DPP Golkar DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022), Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menegaskan ketiga nama tersebut diusulkan bukan soal urutan keterpilihan.