IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten m ulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Hal itu menyusul ditemukannya dua alat bukti yang cukup oleh tim penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasipenkum Ivan H Siahaan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Adapun penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022.
Ivan memastikan, penyidik akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka. “Serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tambahnya.
Kasus ini bermula adanya penerimaan hadiah atau janji dan/gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Dalam hal ini, terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima sejumlah uang dari calo tanah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
Uang suap tersebut diterima menggunakan rekening penampungan pada bank swasta. Diperkirakan dana yang masuk dalam transaksi keuangan tersebut sebesar Rp15 miliar.(Yudha Krastawan)