Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PN Jaksel Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama
HeadlineHukumNews

PN Jaksel Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama

Farih
Farih Published 14 Sep 2022, 13:00
Share
2 Min Read
ilustrasi pernikahan 1 169
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pasangan beda agama untuk bisa mendaftarkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Permohonan itu diajukan Pemohon I berinisial D yang beragama Kristen dan Pemohon II berinisial J dengan agama Islam.

Dalam permohonan itu, sepasang kekasih ini mengaku sudah 9 tahun menjalin hubungan dan memutuskan untuk menikah.

Nah, mereka telah bersepakat menikah menggunakan tata cara gereja Kristen.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA

Keduanya telah melangsungkan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara pada 31 Mei 2022. Namun, mereka tak bisa mendaftarkan pernikahan ke Dukcapil karena merupakan perkawinan beda agama.

Mereka lantas mengajukan penetapan kepada pengadilan dengan mengajukan permohonan.

Mereka merujuk Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Disebut dalam aturan itu bahwa untuk bisa dicatatkan di Dukcapil, perkawinan beda agama tersebut harus mendapatkan penetapan pengadilan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, pernikahan beda agama, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article effendi simbolon 20171028 105409 Effendi Simbolon Minta Maaf Sebut TNI Seperti Gerombolan
Next Article pondok gontor 1 Wakil Ketua MPR Tolak Upaya Pembubaran Ponpes Gontor

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?