IPOL.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah memberikan hukuman disiplin (hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Syahrin Harahap. Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022.
“Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Sabtu (24/9).
Atas keputusan ini, lanjut Anna, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 79 Tahun 2021.
“Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif,” jelasnya.
“Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15,” sambungnya.