IPOL.ID – DPRD DKI resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria melalui rapat paripurna DPRD, Selasa (13/9).
Ketua DPRD DKi Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dengan sudah diumumkan pemberhentian ini, Anies sudah tidak boleh lagi membuat kebijakan strategis.
Tak hanya itu, masih menurut Pras, panggilan Prasetio, Anies dan Wakilnya Ahmad Riza Patria sudah tidak boleh melakukan pelantikan pejabat tinggi pratama.
“Jadi sudah jelas ya, dengan selesainya pengumuman gubernur dan wakilnya, keduanya sudah tak bisa lagi membuat kebijakan strategis,”ujar Pras.
Diketahui, rapat yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB molor sekitar satu jam. Rapat baru dimulai pukul 11.37 WIB. Ketua DPRD DKI yang memimpin rapat dengan membacakan agenda, tujuan dan landasan hukum rapat.
Setelah itu, disaksikan Anies dan Riza, Pras berserta pimpinan DPRD DKI lainnya, yakni Rani Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani menandatangi berkas acara Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. (Apes)