Pras menambahkan, keputusan tiga nama itu akan dilakukan melalui voting dan ditetapkan dalam rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta.
Bila dalam pemilihan 27 nama calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta, ada dua nama dengan jumlah suara sama dan menduduki ranking tertinggi maka akan dipilih lagi guna menghasilkan tiga nama calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta dengan suara terbanyak.
“Yang akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri adalah tiga nama calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta dengan suara terbanyak,”pungkasnya. (Apes)